- Laporan Gratifikasi dapat diserahkan langsung ke Kantor Pengadilan Tinggi Palembang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau dapat dikirimkan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Laporan gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
- Laporan disampaikan dengan menyerahkan dokumen yang terkait penerimaan gratifikasi.
- Objek gratifikasi (Uang atau Barang) yang diterima tidak harus diserahkan pada saat penyampaian laporan gratifikasi.