PENGELOLAAN HIBAH DARI BANK MITRA KERJA MAHKAMAH AGUNG RI
Palembang - Menindaklanjuti hasil rapat pleno kamar tanggal 5 s.d. 7 November 2024 bertempat di Hotel Intercontinental Bandung Jl. Resor Dago Pakar, Mekarsaluyu, dalam rumusan pleno kamar kesekretariatan mengamanatkan bahwa pemenuhan sarana dan prasarana pada 4 (empat) lingkungan peradilan dipercepat khususnya kendaraan roda 4 (empat) yang sudah tidak layak untuk operasional, percepatan tersebut tidak bisa sekaligus dari APBN dikarenakan alokasi anggaran dari rupiah mumi sangat terbatas dan diprioritaskan untuk penyelesaian pembangunan gedung kantor satuan kerja baru, oleh karena itu Mahkamah Agung mengambil langkah-langkah untuk percepatan pemenuhan sarana kendaraan roda 4 (empat) dan kebutuhan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan di bawah ini: