TAUSIYAH RAMADHAN OLEH HAKIM TINGGI PENGADILAN TINGGI PALEMBANG
PT PALEMBANG. Senin, 25 Maret 2024. Bertempat di ruang Sidang Pengadilan Tinggi Palembang telah diadakan acara Tausiyah dalam rangka Bulan Ramadhan 1445H.
Tausiyah kali ini disampaikan oleh Hakim TinggiPengadilan Tinggi Palembang Bapak Sohe, SH, MH.
Kegiatan tausiyah di hadiri oleh Hakim Tinggi, Hakim Adhoc Tipikor, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan pelaksana Pengadilan Tinggi Palembang.
Dalam tausiyahnya beliau mengatakan Rasa syukur masih menjumpai bulan ramadhan. Karena bulan ramadhan merupakan bulan magfiroh dan ampunan Allah pada kita.
Ada tiga fase yang dilalui selama bulan Ramadhan yaitu :10 hari pertama adalah fase rahmat. 10 (sepuluh) hari kedua adalah fase maghfiroh (ampunan). 10 (sepuluh) hari akhir Ramadhan sebagai fase pembebasan dari api neraka.
Aktivitas apa saja yang bisa menghapus diri kita dari dosa antara lain
Sholat 5 waktu, sholat Jumat dibulan ramadhan dan puasa itu sendiri dengan iman dan mengharap ridho Allah. Bangun malam di malam Lailatul Qadar maka dipahus dosa yangg telah lalu. Sholat taubat kepada Allah minta ampun dan banyak baca istighfar. Sedekah sebagai penghapus dosa.
Yang membuat dosa-dosa tidak di ampuni oleh Allah di bulan puasa yaitu Orang yang duharka pada orang tua, Memutuskan silaturahmi, Meminum khamar dan Orang di hatinya ada dengki.